Tugas dan Fungsi
TUGAS
BAPPERIDA mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang penelitian dan pengembangan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, BAPPERIDA menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan sasaran, program bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang penelitian dan pengembangan;
- Perumusan kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang penelitian dan pengembangan;
- Pengoordinasian perencanaan pembangunan yang bersifat sektoral dari unit-unit kerja Perangkat Daerah dengan perencanaan pembangunan dari Perangkat Daerah provinsi dan/atau instansi pemerintah pusat;
- Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan;